Mas, Kok Tidak Sholat Berjama’ah?
Sebagian besar masjid-masjid kaum muslimin saat ini
kita lihat kosong dari jama’ah baik siang maupun malam. Pemandangan ini
hampir merata kita temui di setiap tempat, baik di desa maupun di kota.
Inilah buah dari kekurangfahaman mereka dalam ilmu syariat, khususnya
yang berkaitan dengan hukum sholat berjama’ah.
Sehingga bila kita tanyakan kepada seseorang,
“Mengapa tidak sholat di masjid, kok malah sholat di rumah?”, boleh jadi
ia menjawab, “Ah, itu kan cuma sunnah saja…”
Astaghfirullah!!, semoga Alloh memahamkan kepada kaum muslimin tentang syariat yang mulia ini.
Apa Hukum Sholat Berjama’ah?
Ketahuilah, bahwa pendapat yang benar dan rajih
dalam masalah ini ialah sholat berjamaah itu wajib (bagi laki-laki,
adapun bagi kaum wanita, sholat di rumah lebih baik daripada sholat di
masjid walaupun secara berjama’ah). Inilah pendapat yang didukung oleh
dalil dalil yang kuat dan merupakan pendapat jumhur (seluruh) ulama dari
kalangan sahabat dan tabi’in, serta para imam madzhab (Kitabus Sholat
karya Ibnul Qoyyim).
Perintah Alloh Ta’ala Untuk Sholat Berjamaah dan Ancaman Nabi Yang Sangat Keras Bagi Yang Meninggalkannya
“Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ (dalam keadaan berjamaah).”
(Al Baqoroh: 43). Perhatikanlah wahai saudaraku, konteks kalimat dalam
ayat ini adalah perintah, dan hukum asal perintah adalah wajib.
Rosululloh telah bersabda, “Demi Dzat yang
jiwaku yang ada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan
orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan
mereka untuk menegakkan sholat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu
aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju
orang-orang yang tidak mengikuti sholat jama’ah, kemudian aku bakar
rumah-rumah mereka.” (Shahih HR. Bukhori)
Hadits di atas menunjukkan wajibnya (fardhu ain)
sholat berjama’ah, karena jika sekedar sunnah niscaya beliau tidak
sampai mengancam orang yang meninggalkannya dengan membakar rumah.
Rosululloh tidak mungkin menjatuhkan hukuman semacam ini pada orang yang
meninggalkan fardhu kifayah, karena sudah ada orang yang
melaksanakannya. (Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al Asqolani)
Diriwayatkan dari Abu Huroiroh, seorang lelaki
buta datang kepada Rosululloh dan berkata, “Wahai Rosululloh, saya tidak
memiliki penunjuk jalan yang dapat mendampingi saya untuk mendatangi
masjid.” Maka ia meminta keringanan kepada Rosululloh untuk tidak sholat
berjama’ah dan agar diperbolehkan sholat di rumahnya. Kemudian
Rosululloh memberikan keringanan kepadanya. Namun ketika lelaki itu
telah beranjak, Rosululloh memanggilnya lagi dan bertanya, “Apakah kamu
mendengar adzan?”, Ia menjawab, “Ya”, Rosululloh bersabda, “Penuhilah
seruan (adzan) itu.” (Shahih HR. Muslim).
Perhatikanlah, jika untuk orang buta saja yang
tidak memiliki penunjuk jalan itu tidak ada rukhsoh (keringanan)
baginya, maka untuk orang yang normal lebih tidak ada rukhsoh lagi
baginya.” (Al Mughni karya Ibnu Qudamah). Andaikan memang shalat
berjama’ah ketika itu tidak wajib, untuk apa seorang leleki yang buta
mesti repot-repot harus bertanya dan meminta keringanan kepada
Rasululloh, sementara untuk orang yang sehat saja tidak wajib? Hal ini
salah satu bukti tentang wajibnya shalat berjama’ah.
Hanya Orang Munafik Saja Yang Sengaja Meninggalkan Sholat Jama’ah
Sahabat besar Ibnu Mas’ud rodhiyallohu’anhu berkata tentang orang-orang yang tidak hadir dalam sholat jama’ah: “Telah
kami saksikan (pada zaman kami), bahwa tidak ada orang yang
meninggalkan sholat berjama’ah kecuali orang munafik yang telah
diketahui kemunafikannya atau orang yang sakit”.
Lalu bagaimana seandainya Ibnu Mas’ud hidup di zaman kita sekarang ini, apa yang akan beliau katakan??
Tidak ada komentar:
Posting Komentar